Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia mengamanatkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengupayakan peningkatan kehidupan masyarakat serta meningkatkan masyarakat untuk mengembangkan dirinya baik secara jasmani maupun rohani berdasarkan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru dalam menjalankan tugasnya berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi tersebut adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Undang-Undang ini juga mengamanatkan kewajiban guru untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik, adanya hak-hak dan kewajiban guru serta hak guru untuk memperoleh penghargaan dan perlindungan.
Sejalan dengan berlakunya Undang Undang Guru dan Dosen maka Guru Sejarah yang merupakan bagian dari profesi pendidik yang mempunyai peran penting dalam membangun kecerdasan dan karakter bangsa, membangun kesadaran akan keberagaman dalam semangat keIndonesiaan, dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mempunyai kepentingan untuk membangun kapasitas organisasi profesinya sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman dengan tetap mengasah sikap kritis dan tetap membangun tradisi yang mendorong demokratisasi pendidikan, menjunjung Hak Asasi Manusia, membangun profesionalisme dan melakukan perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar